BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK
Disusun oleh:
ILHAM AKBAR (150802001)
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM
– BANDA ACEH, 2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabrakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam
tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan
syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin. Penyusunan makalah ini dibuat guna
memenuhi tugas mata kuliah kebijakan pemerintah. Tak lupa penulis mengucapkan
terimakasih kepada dosen kita, Bapak Dahlawi, M.Si. yang telah membimbing dan
mendukung dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari penyusunan makalah
ini jauh dari sempuna. Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas
kritik dan saran guna melengkapi makalah ini. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat dalam menambah wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Banda
Aceh, 13 januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………………….i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………………..ii
BAB
I : PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang masalah…………………………………………………………….1
1.2. Rumus masalah…………………………………………………….……………….2
1.3. Tujuan penulis………………………………………………………………….…...2
BAB
II : PEMBAHASAN
2.1. Birokrasi……………………………………………………………………...…….3
2.1.1. Karekteristik
birokrasi……………………………………………………..3
2.1.2. Tipe ideal
birokrasi………………………………………………………...4
2.1.3. Pelaksanaan etika
birokrasi………………………………………………...5
2.2. Pelayanan publik……………………………………………………………………6
2.2.1. Penyelenggaraan
pelayanan publik……………………………………...…6
2.2.2. Undang-undang
pelayanan publik………………….…………………...…7
2.3. Fungsi Birokrasi Sebagai Pelayanan…………..………...……………………....…8
BAB III :
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………….…10
DAFTAR PUSTAKA…….........………………………………………………………………..11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
masalah
Indonesia adalah sebuah
negara yang berazaskan Pancasila dan memiliki sumber hukum yaitu UUD 1945.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara diatur oleh hukum dan berbagai macam peraturan baik itu
undang-undang, perpres, perpu, peraturan pemerintah, perda, dan lain
sebagainya. Indonesia telah mengalami berbagai macam peristiwa yang menyangkut
sistem pemerintahan.
Kini Indonesia memasuki masa reformasi. Masa dimana demokrasi dan kebebasan berpendapat menjadi yang utama di negeri ini. Sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu semakin berkembang. Sampai sekarang sudah terjadi banyak sekali perubahan yang berarti dalam sistem pemerintahan Indonesia, salah satunya adalah perubahan dalam sistem birokrasi.
Kini Indonesia memasuki masa reformasi. Masa dimana demokrasi dan kebebasan berpendapat menjadi yang utama di negeri ini. Sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu semakin berkembang. Sampai sekarang sudah terjadi banyak sekali perubahan yang berarti dalam sistem pemerintahan Indonesia, salah satunya adalah perubahan dalam sistem birokrasi.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut
aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah
memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh
masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun
pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi
publik (public reform) yang dialami negara-negara maju
pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya
peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, upaya
memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh
pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman
Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini
dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong
komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah
diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir
telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Oleh karena saya membuat makalah ini
dengan judul “ Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah” ,dan diharapkan agar kita
lebih memahami tentang Pelayanan Publik Daerah tersebut.
1.2. Rumus masalah
1. Apa
pengertian dari birokrasi
2. Apa
saja karakteristik birokrasi
3. Apa
saja tipe ideal birokrasi
4. Bagaimana
etika pelaksanaan birokrasi ?
5. Apa
yang dimaksud dengan pelayanan public ?
6. Bagaimana
penyelenggaraan pelayanan public ?
7. Apa
saja undang-undang pelayanan public ?
8. Bagaimana
yang dimaksud dengan fungsi birokrasi sebagai pelayanan
1.3. Tujuan penulis
Untuk memenuhi tugas yang telah di
berikan oleh dosen, serta untuk mengetahui dan mendeskribsikan serta mengetahui
apa saja keterkaitan birokrasi dalam bernegara
ini.
Juga
untuk mengetaui bagaimana pelayanan publik yang seharusnya diterapkan agar
terjadi ke esiensian di masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Birokrasi
Jika kita mendengar kata birokrasi maka langsung yang ada
dipikiran kita adalah bahwasannya kita berhadapan dengan suatu prosedur yang
berbelit-belit, dari meja ke suatu meja yang lain, yang ujung-ujungnya adalah
biaya yang serba mahal.
Untuk
memahami apa itu birokrasi, mari kita mencermati pendapat para ahli mengenai
apa sebenarnya yang dimaksud dengan birokrasi:
1. Menurut Max Weber, Pengertian Birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang
penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi ini
dimaksudkan sebagai suatu sistem otorita yang ditetapkan secara rasional oleh
berbagai macam peraturan. Birokrasi ini dimaksudkan untuk mengorganisasi secara
teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh orang banyak.
2. Dari definisi birokrasi
menurut Blau dan Page menunjukkan bahwa birokrasi tidak
hanya dikenal dalam organisasi pemerintah, akan tetapi juga pada semua
organisasi besar, seperti organisasi militer dan organisasi-organisasi niaga.
Dengan demikian, birokrasi dapat dilihat pada setiap bentuk organisasi modern
yang dihasilkan oleh proses rasionalisasi.
3. Menurut Fritz
Morstein Marx, Pengertian Birokrasi adalah suatu tipe
organisasi yang dipergunakan pemerintah modern untuk melaksanakan tugas-tugasnya
yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya
oleh aparatur pemerintah.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebt diatas, dapat dirumuskan bahwa birokrasi adalah suatu
prosedur yang efektis dan efesien yang didasrkan oleh teori dan aturan yang
berlaku serta memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah di tetapkan oleh
organisasi atau instansi.
2.1.1. Karekteristik birokrasi
Karakteristik
birokrasi yang umum diacu adalah yang diajukan oleh Max Weber. Menurut Weber,
paling tidak terdapat 8 karakteristik birokrasi, yaitu:
1.
Organisasi yang disusun secara hirarkis
2.
Setiap bagian memiliki wilayah kerja khusus.
3.
Pelayanan publik (civil sevants) terdiri atas
orang-orang yang diangkat, bukan dipilih, di mana pengangkatan tersebut
didasarkan kepada kualifikasi kemampuan, jenjang pendidikan, atau pengujian
(examination).
4.
Seorang pelayan publik menerima gaji pokok
berdasarkan posisi.
5.
Pekerjaan sekaligus merupakan jenjang karir.
6.
Para pejabat/pekerja tidak memiliki sendiri
kantor mereka.
7.
Setiap pekerja dikontrol dan harus disiplin.
8.
Promosi yang ada didasarkan atas penilaiaj
atasan (superior's judgments).
Ditinjau secara politik, karakteristik
birokrasi menurut Weber hanya menyebut hal-hal yang ideal. Artinya, terkadang
pola pengangkatan pegawai di dalam birokrasi yang seharusnya didasarkan atas
jenjang pendidikan atau hasil ujian, kerap tidak terlaksana. Ini diakibatkan
masih berlangsungnya pola pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan
pemerintah.
2.1.2. Tipe ideal
birokrasi
Max Weber menyadari bahwa bentuk “birokrasi yang ideal” itu tidak ada
dalam realita. Dia menggambarkan tipe organisasi tersebut dengan maksud
menjadikannya sebagai landasan untuk berteori tentang bagaimana pekerjaan dapat
dilakukan dalam kelompok besar. Teorinya tersebut menjadi contoh desain
struktural bagi banyak organisasi besar sekarang ini. Max Weber lahir 1864, di
tengah-tengah keluarga profesional Prussia kelas menengah. Ia belajar pada
beberapa universitas di Jerman seperti Heidelberg, Goettingen, dan Berlin.
Kemudian studinya dilanjutkan setelah dia bekerja sebagai hakim di pengadilan
Berlin. Ia memperoleh penghargaan tertinggi akademik sebagai profesor penuh di
bidang ekonomi dari universitas Freiburg ketika berusia 30 tahun. Gelar
profesor di Jerman kala itu dihargai amat tinggi dibandingkan penghargaan yang
diberikan oleh negara manapun. Weber
mampu meraih penghargaan tertinggi tersebut pada usia begitu muda pada
jamannya. Max Weber menulis pada permulaan abad 19 dan telah mengembangkan
sebuah model struktural yang ia katakan sebagai alat yang paling efisien bagi
organisasi-organisasi untuk mencapai tujuan-tujuannya. Ia menyebut struktur
ideal ini sebagai birokrasi. Struktur tersebut ditandakan dengan adanya
pembagian kerja, sebuah hirarki wewenang yang jelas, prosedur seleksi yang
formal, peraturan yang rinci, serta hubungan yang tidak didasarkan hubungan
pribadi (impersonal). Gambaran Weber tentang birokrasi telah menjadi prototipe
rancangan bagi kebanyakan struktur organisasi yang sekarang ada.
Weber mengemukakan pokok-pokok pikirannya
tentang birokrasi dalam organisasi modern, sebagai suatu tipe khusus sebuah
struktur sebagi berikut:
1. Pemerintahan yang bersih atau memiliki
aturan kegiatannya atau aktivitasnya dilakukan secara khusus atau spesialisasi
staf administrasi (tidak sama seperti bentuk tradisional dimana penyerahan
tugas-tugas dilakukan oleh pemimpin dan dapat dirubah kapan saja).
2. Organisasi mengikuti prinsip hirarki,
sub-ordinat taat terhadap tata tertib atau kekuasaan, tetapi memiliki hak untuk
mengeluarkan pendapat (berbeda dengan otoritas dalam struktur tradisional).
3. Maksud (intensial), keputusan yang
mengatur aturan yang abstrak, tindakan, dan keputusan selalu stabil, mendalam,
dan dapat dipahami. Ketetapannya terarsipakan secara permanen (di dalam bentuk
tradisional hukum bersifat kurang tegas atau tidak direkam secara tertulis).
4. Pengertian produksi atau administrasi
adalah sebagai akktifitas perkantoran. Kepemilikan pribadi terpisah dari
kepemilikan kantor (dinas).
5. Pegawai diseleksi berdasarkan tehnik
kualifikasi bukan dipilih begitu saja tanpa spesialisasi yang jelas. Mereka
diberi kompensasi berupa imbalan dan penalti sesuai aturan.
6. Jabatan pada organisasi merupakan suatu
karier yang permanen. Pegawai merupakan pekerja full-time dan berpandangan ke
depan kepada suatu kehidupan karier yang panjang. Sesudah beberapa periode
mereka mendapatkan kenaikan atau promosi jabatan dan dilindungi dari pemecatan
yang sewenang-wenang.
Gambaran tersebut di atas menurut Weber
merupakan tipe ideal dari birokrasi sebagai suatu model yang disederhanakan
(bukan suatu model yang dilebih-lebihkan) yang di fokuskan pada sisi yang
paling penting. Thompson (1967) mendukung pendapat Weber dengan berpendapat
bahwa tujuan hakiki dari administrasi adalah mengurangi ketidak pastian, tetapi
tidak pula mengurangi fleksibilitas organisasi. Weber menyadari bahwa bentuk
“birokrasi yang ideal” itu tidak ada dalam realita. Dia menggambarkan tipe
organisasi tersebut dengan maksud menjadikannya sebagai landasan untuk berteori
tentang bagaimana pekerjaan dapat dilakukan dalam kelompok besar. Teorinya
tersebut menjadi contoh desain struktural bagi banyak organisasi besar sekarang
ini.
2.1.3. Pelaksanaan etika
birokrasi
Dari paparan tersebut di atas maka dapat pula dikatakan
bahwa etika sangat diperlukan dalam praktek administrasi publik untuk dapat
dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh
administrasi publik. Disamping itu perilaku birokrasi tadi akan mempengaruhi
bukan hanya dirinya sendiri, tetapi juga masyarakat yang dilayani. Seperangkat nilai dalam etika birokrasi yang dapat
digunakan sebagai acuan, referensi, penuntun bagi birokrasi publik dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya antara lain adalah:
1. efisiensi, artinya
tidak boros, sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika
mereka efisien.
2. membedakan milik pribadi dengan milik kantor, artinya milik kantor tidak digunakan untuk kepentingan
pribadi
3. impersonal,
maksudnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama antara orang yang satu dengan
lainnya secara kolektif diwadahi oleh organisasi, dilakukan secara formal,
maksudnya hubungan impersonal perlu ditegakkan untuk menghindari urusan
perasaan dari pada unsur rasio dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
berdasarkan peraturan yang ada dalam organisasi
4. merytal system, nilai ini berkaitan dengan rekrutmen dan promosi
pegawai, artinya dalam penerimaan pegawai atau promosi pegawai tidak di
dasarkan atas kekerabatan, namun berdasarkanpengetahuan (knowledge),keterampilan (skill),sikap (attitude),kemampuan (capable),
dan pengalaman (experience).
5. accountable, nilai
ini merupakan tanggung jawab yang bersifat obyektif, sebab birokrasi dikatakan
akuntabel bilamana mereka dinilai obyektif oleh masyarakat karena dapat
mempertanggungjawabkan segala macam perbuatan dan sikap
6. responsiveness, artinya birokrasi publik memiliki daya tanggap terhadap
keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat dengan cepat dipahami dan berusaha
memenuhi, tidak suka menunda-nunda waktu atau memperpanjang alur pelayanan.
2.2. Pelayanan publik
Pelayanan publik atau
pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik
dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan
di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam
rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan,perundang-undangan.
Pengertian berdasarkan UU Pelayanan Publik Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public
Pengertian berdasarkan UU Pelayanan Publik Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public
2.2.1. Penyelenggaraan
pelayanan publik
Penyelenggara
Pelayanan Publik adalah instansi pemerintah yang terbagi
ke dalam unit-unit pelayanan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Ukuran keberhasilan pelayanan akan tergambar pada indeks kepuasan
masyarakat yang diterima oleh para penerima pelayanan berdasarkan harapan dan
kebutuhan mereka yang sebenarnya. Namun sebenarnya pelayanan publik dapat
bekerja sama dengan pihak swasta atau diserahkan kepada swasta apabila memang
dipandang lebih efektif dan sepanjang mampu memberikan kepuasan maksimal kepada
masyarakat.
Setiap pelayanan publik harus memiliki
standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi
penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan
penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik sekurang-kurangnya
meliputi :
Prosedur pelayanan merupakan salah satu dari
standar pelayanan publik. Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi pemberi dan
penerima pelayanan publik, termasuk pengaduan sehingga tidak terjadi
permasalahan dikemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan melalui
standar pelayanan minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat memahami
mekanismenya.
2. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian merupakan salah satu dari
standar pelayanan publik. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat
pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
Semakin cepat waktu penyelesaian pelayanan, maka akan semakin meningkatkan
kepercayaan masyarakat akan pelayanan yang diberikan.
3. Produk Pelayanan
Produk pelayanan merupakan salah satu dari
standar pelayanan publik. Hasil pelayanan akan diterima sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan. Produk pelayanan harus dipahami secara baik, sehingga
memang membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat.
4. Biaya Pelayanan
Biaya pelayanan merupakan salah satu dari
standar pelayanan publik. Biaya pelayanan termasuk rinciannya harus ditentukan
secara konsisten dan tidak boleh ada diskriminasi, sebab akan menimbulkan
ketidakpercayaan penerima pelayanan kepada pemberi pelayanan. Biaya pelayanan
ini harus jelas pada setiap jasa pelayanan yang akan diberikan kepada
masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecemasan, khususnya kepada pihak atau
masyarakat yang kurang mampu.
5. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan salah satu
dari standar pelayanan publik. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang
memadai oleh penyelenggara pelayanan publik sangat menentukan dan menunjang
keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan merupakan
salah satu dari standar pelayanan publik. kompetensi petugas pemberi pelayanan
harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
sikap dan perilaku yang dibutuhkan agar pelayanan yang diberikan bermutu.
2.2.2. Undang-undang
pelayanan public
Undang-Undang
Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan
itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi
yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan
kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan
perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap
warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan
publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang
harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan
penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas
hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung
jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan
norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan
asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang
di dalam penyelenggaraan pelayanan public.
2.3. Fungsi Birokrasi Sebagai Pelayanan
Menurut Kumorotomo (1996)
indikator untuk menilai kinerja organisasi publik, antara lain, yaitu :
efisiensi, efektivitas, keadilan, dan daya tanggap. Indikator-indikator yang
digunakan untuk menilai kinerja organisasi sangat bervariasi. Secara garis
besar, berbagai parameter yang dipergunakan untuk melihat kinerja pelayanan
publik dapat dikelompokkan menjadi dua pendekatan. Pendekatan yang pertama
melihat kinerja pelayanan publik dari perspektif pemberi layanan dan pendekatan
kedua dari perspektif pengguna jasa.
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas dalam penyelanggaraan
pelayanan publik adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar
tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran-ukuran atau
nilai-nilai dalam atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang
dimiliki oleh para stakeholders.
Rendahnya tingkat akuntabilitas aparat
birokrasi dalampemberian pelayanan publik erat kaitannya dengan pula dengan
persoalan struktur birokrasi yang diwarisi semenjak masa orde baru berkuasa.
Prinsip loyalitas kepada atasan lebih dikenalkan daripada prinsip loyal kepada
publik. Birokrasi di Indonesia tidak pernah diajarkan untuk mempunyai pemikiran
bahwa kedaulatan berada pada publik, artinya bahwa eksistensi pelayanan
birokrasi akan sangat ditentukan oleh pertanggungjawaban birokrasi terhadap
publik.
2. Responsivitas
Responsivitas adalah kemampuan birokrasi
untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun kebutuhan dan aspirasi
masyarakat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa responsivitas ini mengukur
daya tanggap birokrasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi, serta tuntutan
pengguna jasa. Responsivitas sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik karena
hal tersebut merupakan bukti kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan
masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program
pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat (Dilulio,
1994). Organisasi yang memiliki responsivitas rendah dengan sendirinya memiliki
kinerja yang jelek juga (Osborne dan Plastrik, 1997).
3. Orientasi pada Pelayanan
Orientasi pada pelayanan menunjuk pada
seberapa banyak energi birokrasi dimanfaatkan untuk penyelenggarakan pelayanan
publik. Sistem pemberian pelayanan yang baik dapat dilihat dari besarnya
sumber daya manusia yang dimiliki oleh birokrasi secara efektif didayagunakan
untuk melayani kepentingan pengguna jasa. Idealnya, segenap kemampuan dan
sumber daya yang dimiliki oleh aparat birokrasi hanya dicurahkan atau
dikonsentrasikan untuk melayani kebutuhan dan kepentingan pengguna jasa.
Kemampuan dan sumber daya dari aparat birokrasi sangat diperlukan agar
orientasi pada pelayanan dapat dicapai.
4. Efisiensi Pelayanan
Efisiensi pelayanan adalah perbandingan
terbaik antara input dan output pelayanan. Secara ideal, pelayanan akan efisien
apabiila birokrasi pelayanan dapat menyediakan input pelayanan, seperti biaya
dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat pengguna jasa. Demikian pula
dalam sisi output pelayanan, birokrasi, birokrasi secara ideal harus dapat
memberikan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dari aspek biaya dan
waktu pelayanan. Efisiensi pada sisi input dipergunakan untuk melihat seberapa
jauh kemudahan akses publik yang ditawarkan. Akses publik terhadap pelayanan
dipandang efisien apabila publik memiliki jaminan atau kepastian menyangkut
biaya pelayanan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
birokrasi
adalah suatu prosedur yang efektis dan efesien yang didasrkan oleh teori dan
aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah di
tetapkan oleh organisasi atau instansi.
publik atau pelayanan
umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam
bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung
jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di
lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan,perundang-undangan.
Untuk
menilai kinerja organisasi publik, antara lain, yaitu : efisiensi,
efektivitas, keadilan, dan daya tanggap. Indikator-indikator yang digunakan
untuk menilai kinerja organisasi sangat bervariasi. Secara garis besar,
berbagai parameter yang dipergunakan untuk melihat kinerja pelayanan publik
dapat dikelompokkan menjadi dua pendekatan. Pendekatan yang pertama melihat
kinerja pelayanan publik dari perspektif pemberi layanan dan pendekatan kedua
dari,perspektif,pengguna,jasa.
DAFTAR PUSTAKA
Pertimbangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan
Publik
Ramli.A, Sistem
Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
Rahardjo,Adisasmita, Pengelolaan
Pendapatan dan Anggaran Daerah. Makassar: PPKED, 2009
0 komentar:
Posting Komentar