Assalamamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Orang yang rajin membaca bagaikan sedang melihat masa lalu dan masa depan, hadir disetiap sejarah, serta hadir di setiap imajinasi orang-orang hebat. selamat membaca, semoga bermanfaat setiap artikel yang admin sajikan.....

Birokrasi dan Pelayanan Publik

BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK
 



                                                                               



Disusun oleh:
ILHAM AKBAR (150802001)

JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM – BANDA ACEH, 2016



KATA PENGANTAR

          Assalamu’alaikum warahmatullahi wabrakatuh
            Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin. Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah kebijakan pemerintah. Tak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen kita, Bapak Dahlawi, M.Si. yang telah membimbing dan mendukung dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari penyusunan makalah ini jauh dari sempuna. Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas kritik dan saran guna melengkapi makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Banda Aceh, 13 januari 2016


                                                                                                                             Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………..ii
BAB I  : PENDAHULUAN
              1.1. Latar belakang masalah…………………………………………………………….1
              1.2. Rumus masalah…………………………………………………….……………….2
              1.3. Tujuan penulis………………………………………………………………….…...2
BAB II : PEMBAHASAN
              2.1. Birokrasi……………………………………………………………………...…….3
                        2.1.1. Karekteristik birokrasi……………………………………………………..3
                        2.1.2. Tipe ideal birokrasi………………………………………………………...4
                        2.1.3. Pelaksanaan etika birokrasi………………………………………………...5
              2.2. Pelayanan publik……………………………………………………………………6
                        2.2.1. Penyelenggaraan pelayanan publik……………………………………...…6
                        2.2.2. Undang-undang pelayanan publik………………….…………………...…7
              2.3. Fungsi Birokrasi Sebagai Pelayanan…………..………...……………………....…8
BAB III : PENUTUP
             3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………….…10
DAFTAR PUSTAKA…….........………………………………………………………………..11





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang masalah
            Indonesia adalah sebuah negara yang berazaskan Pancasila dan memiliki sumber hukum yaitu UUD 1945. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum dan berbagai macam peraturan baik itu undang-undang, perpres, perpu, peraturan pemerintah, perda, dan lain sebagainya. Indonesia telah mengalami berbagai macam peristiwa yang menyangkut sistem pemerintahan.
Kini Indonesia memasuki masa reformasi. Masa dimana demokrasi dan kebebasan berpendapat menjadi yang utama di negeri ini. Sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu semakin berkembang. Sampai sekarang sudah terjadi banyak sekali perubahan yang berarti dalam sistem pemerintahan Indonesia, salah satunya adalah perubahan dalam sistem birokrasi.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
 Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Oleh karena saya membuat makalah ini dengan judul “ Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah” ,dan diharapkan agar kita lebih memahami tentang Pelayanan Publik Daerah tersebut.
           



1.2. Rumus masalah
1.      Apa pengertian dari birokrasi
2.      Apa saja karakteristik birokrasi
3.      Apa saja tipe ideal birokrasi
4.      Bagaimana etika pelaksanaan birokrasi ?
5.      Apa yang dimaksud dengan pelayanan public ?
6.      Bagaimana penyelenggaraan pelayanan public ?
7.      Apa saja undang-undang pelayanan public ?
8.      Bagaimana yang dimaksud dengan fungsi birokrasi sebagai pelayanan

1.3. Tujuan penulis
            Untuk memenuhi tugas yang telah di berikan oleh dosen, serta untuk mengetahui dan mendeskribsikan serta mengetahui apa saja keterkaitan birokrasi dalam bernegara  ini.
Juga untuk mengetaui bagaimana pelayanan publik yang seharusnya diterapkan agar terjadi ke esiensian di masyarakat



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Birokrasi
            Jika kita mendengar kata birokrasi maka langsung yang ada dipikiran kita adalah bahwasannya kita berhadapan dengan suatu prosedur yang berbelit-belit, dari meja ke suatu meja yang lain, yang ujung-ujungnya adalah biaya yang serba mahal.
Untuk memahami apa itu birokrasi, mari kita mencermati pendapat para ahli mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan birokrasi:
1. Menurut Max Weber, Pengertian Birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem otorita yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan. Birokrasi ini dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh orang banyak.
2. Dari definisi birokrasi menurut Blau dan Page menunjukkan bahwa birokrasi tidak hanya dikenal dalam organisasi pemerintah, akan tetapi juga pada semua organisasi besar, seperti organisasi militer dan organisasi-organisasi niaga. Dengan demikian, birokrasi dapat dilihat pada setiap bentuk organisasi modern yang dihasilkan oleh proses rasionalisasi.
3. Menurut Fritz Morstein MarxPengertian Birokrasi adalah suatu tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah modern untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah.
Berdasarkan uraian-uraian tersebt diatas, dapat dirumuskan bahwa birokrasi adalah suatu prosedur yang efektis dan efesien yang didasrkan oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah di tetapkan oleh organisasi atau instansi.

2.1.1. Karekteristik birokrasi          
            Karakteristik birokrasi yang umum diacu adalah yang diajukan oleh Max Weber. Menurut Weber, paling tidak terdapat 8 karakteristik birokrasi, yaitu:
1.   Organisasi yang disusun secara hirarkis
2.   Setiap bagian memiliki wilayah kerja khusus.
3.   Pelayanan publik (civil sevants) terdiri atas orang-orang yang diangkat, bukan dipilih, di mana pengangkatan tersebut didasarkan kepada kualifikasi kemampuan, jenjang pendidikan, atau pengujian (examination).
4.   Seorang pelayan publik menerima gaji pokok berdasarkan posisi.
5.   Pekerjaan sekaligus merupakan jenjang karir.
6.   Para pejabat/pekerja tidak memiliki sendiri kantor mereka.
7.   Setiap pekerja dikontrol dan harus disiplin.
8.   Promosi yang ada didasarkan atas penilaiaj atasan (superior's judgments).
Ditinjau secara politik, karakteristik birokrasi menurut Weber hanya menyebut hal-hal yang ideal. Artinya, terkadang pola pengangkatan pegawai di dalam birokrasi yang seharusnya didasarkan atas jenjang pendidikan atau hasil ujian, kerap tidak terlaksana. Ini diakibatkan masih berlangsungnya pola pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan pemerintah.

2.1.2. Tipe ideal birokrasi
            Max Weber menyadari bahwa bentuk “birokrasi yang ideal” itu tidak ada dalam realita. Dia menggambarkan tipe organisasi tersebut dengan maksud menjadikannya sebagai landasan untuk berteori tentang bagaimana pekerjaan dapat dilakukan dalam kelompok besar. Teorinya tersebut menjadi contoh desain struktural bagi banyak organisasi besar sekarang ini. Max Weber lahir 1864, di tengah-tengah keluarga profesional Prussia kelas menengah. Ia belajar pada beberapa universitas di Jerman seperti Heidelberg, Goettingen, dan Berlin. Kemudian studinya dilanjutkan setelah dia bekerja sebagai hakim di pengadilan Berlin. Ia memperoleh penghargaan tertinggi akademik sebagai profesor penuh di bidang ekonomi dari universitas Freiburg ketika berusia 30 tahun. Gelar profesor di Jerman kala itu dihargai amat tinggi dibandingkan penghargaan yang diberikan oleh negara manapun. Weber mampu meraih penghargaan tertinggi tersebut pada usia begitu muda pada jamannya. Max Weber menulis pada permulaan abad 19 dan telah mengembangkan sebuah model struktural yang ia katakan sebagai alat yang paling efisien bagi organisasi-organisasi untuk mencapai tujuan-tujuannya. Ia menyebut struktur ideal ini sebagai birokrasi. Struktur tersebut ditandakan dengan adanya pembagian kerja, sebuah hirarki wewenang yang jelas, prosedur seleksi yang formal, peraturan yang rinci, serta hubungan yang tidak didasarkan hubungan pribadi (impersonal). Gambaran Weber tentang birokrasi telah menjadi prototipe rancangan bagi kebanyakan struktur organisasi yang sekarang ada.
Weber mengemukakan pokok-pokok pikirannya tentang birokrasi dalam organisasi modern, sebagai suatu tipe khusus sebuah struktur sebagi berikut:
1. Pemerintahan yang bersih atau memiliki aturan kegiatannya atau aktivitasnya dilakukan secara khusus atau spesialisasi staf administrasi (tidak sama seperti bentuk tradisional dimana penyerahan tugas-tugas dilakukan oleh pemimpin dan dapat dirubah kapan saja).
2. Organisasi mengikuti prinsip hirarki, sub-ordinat taat terhadap tata tertib atau kekuasaan, tetapi memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat (berbeda dengan otoritas dalam struktur tradisional).
3. Maksud (intensial), keputusan yang mengatur aturan yang abstrak, tindakan, dan keputusan selalu stabil, mendalam, dan dapat dipahami. Ketetapannya terarsipakan secara permanen (di dalam bentuk tradisional hukum bersifat kurang tegas atau tidak direkam secara tertulis).
4. Pengertian produksi atau administrasi adalah sebagai akktifitas perkantoran. Kepemilikan pribadi terpisah dari kepemilikan kantor (dinas).
5. Pegawai diseleksi berdasarkan tehnik kualifikasi bukan dipilih begitu saja tanpa spesialisasi yang jelas. Mereka diberi kompensasi berupa imbalan dan penalti sesuai aturan.
6. Jabatan pada organisasi merupakan suatu karier yang permanen. Pegawai merupakan pekerja full-time dan berpandangan ke depan kepada suatu kehidupan karier yang panjang. Sesudah beberapa periode mereka mendapatkan kenaikan atau promosi jabatan dan dilindungi dari pemecatan yang sewenang-wenang.
Gambaran tersebut di atas menurut Weber merupakan tipe ideal dari birokrasi sebagai suatu model yang disederhanakan (bukan suatu model yang dilebih-lebihkan) yang di fokuskan pada sisi yang paling penting. Thompson (1967) mendukung pendapat Weber dengan berpendapat bahwa tujuan hakiki dari administrasi adalah mengurangi ketidak pastian, tetapi tidak pula mengurangi fleksibilitas organisasi. Weber menyadari bahwa bentuk “birokrasi yang ideal” itu tidak ada dalam realita. Dia menggambarkan tipe organisasi tersebut dengan maksud menjadikannya sebagai landasan untuk berteori tentang bagaimana pekerjaan dapat dilakukan dalam kelompok besar. Teorinya tersebut menjadi contoh desain struktural bagi banyak organisasi besar sekarang ini.

2.1.3. Pelaksanaan etika birokrasi
            Dari paparan tersebut di atas maka dapat pula dikatakan bahwa etika sangat diperlukan dalam praktek administrasi publik untuk dapat dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrasi publik. Disamping itu perilaku birokrasi tadi akan mempengaruhi bukan hanya dirinya sendiri, tetapi juga masyarakat yang dilayaniSeperangkat nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi, penuntun bagi birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya antara lain adalah:
1.      efisiensi, artinya tidak boros, sikap, perilaku dan perbuatan birokrasi publik dikatakan baik jika mereka efisien.
2.      membedakan milik pribadi dengan milik kantor, artinya milik kantor tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
3.      impersonal, maksudnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama antara orang yang satu dengan lainnya secara kolektif diwadahi oleh organisasi, dilakukan secara formal, maksudnya hubungan impersonal perlu ditegakkan untuk menghindari urusan perasaan dari pada unsur rasio dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan yang ada dalam organisasi
4.      merytal system, nilai ini berkaitan dengan rekrutmen dan promosi pegawai, artinya dalam penerimaan pegawai atau promosi pegawai tidak di dasarkan atas kekerabatan, namun berdasarkanpengetahuan (knowledge),keterampilan (skill),sikap (attitude),kemampuan (capable), dan pengalaman (experience).
5.      accountable, nilai ini merupakan tanggung jawab yang bersifat obyektif, sebab birokrasi dikatakan akuntabel bilamana mereka dinilai obyektif oleh masyarakat karena dapat mempertanggungjawabkan segala macam perbuatan dan sikap
6.      responsiveness, artinya birokrasi publik memiliki daya tanggap terhadap keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat dengan cepat dipahami dan berusaha memenuhi, tidak suka menunda-nunda waktu atau memperpanjang alur pelayanan.

2.2. Pelayanan publik
            Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan,perundang-undangan.
Pengertian berdasarkan UU Pelayanan Publik Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public

2.2.1. Penyelenggaraan pelayanan publik
            Penyelenggara Pelayanan Publik adalah instansi pemerintah yang terbagi ke dalam unit-unit pelayanan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan pelayanan akan tergambar pada indeks kepuasan masyarakat yang diterima oleh para penerima pelayanan berdasarkan harapan dan kebutuhan mereka yang sebenarnya. Namun sebenarnya pelayanan publik dapat bekerja sama dengan pihak swasta atau diserahkan kepada swasta apabila memang dipandang lebih efektif dan sepanjang mampu memberikan kepuasan maksimal kepada masyarakat.
Setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi :

1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan publik, termasuk pengaduan sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan melalui standar pelayanan minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat memahami mekanismenya.


2. Waktu Penyelesaian                                       
Waktu penyelesaian merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Semakin cepat waktu penyelesaian pelayanan, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan yang diberikan.

3. Produk Pelayanan
Produk pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Hasil pelayanan akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan harus dipahami secara baik, sehingga memang membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat.

4. Biaya Pelayanan
Biaya pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Biaya pelayanan termasuk rinciannya harus ditentukan secara konsisten dan tidak boleh ada diskriminasi, sebab akan menimbulkan ketidakpercayaan penerima pelayanan kepada pemberi pelayanan. Biaya pelayanan ini harus jelas pada setiap jasa pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecemasan, khususnya kepada pihak atau masyarakat yang kurang mampu.

5. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik sangat menentukan dan menunjang keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.

6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik. kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan agar pelayanan yang diberikan bermutu.

2.2.2. Undang-undang pelayanan public
            Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.

2.3. Fungsi Birokrasi Sebagai Pelayanan
            Menurut Kumorotomo  (1996) indikator untuk menilai kinerja organisasi publik, antara lain,  yaitu : efisiensi, efektivitas, keadilan, dan daya tanggap. Indikator-indikator yang digunakan untuk menilai kinerja organisasi sangat bervariasi. Secara garis besar, berbagai parameter yang dipergunakan untuk melihat kinerja pelayanan publik dapat dikelompokkan menjadi dua pendekatan. Pendekatan yang pertama melihat kinerja pelayanan publik dari perspektif pemberi layanan dan pendekatan kedua dari perspektif pengguna jasa.
1.      Akuntabilitas
Akuntabilitas dalam penyelanggaraan pelayanan publik adalah suatu ukuran  yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran-ukuran atau nilai-nilai dalam atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholders.
Rendahnya tingkat akuntabilitas aparat birokrasi dalampemberian pelayanan publik erat kaitannya dengan pula dengan persoalan struktur birokrasi yang diwarisi semenjak masa orde baru berkuasa. Prinsip loyalitas kepada atasan lebih dikenalkan daripada prinsip loyal kepada publik. Birokrasi di Indonesia tidak pernah diajarkan untuk mempunyai pemikiran bahwa kedaulatan berada pada publik, artinya bahwa eksistensi pelayanan birokrasi akan sangat ditentukan oleh pertanggungjawaban birokrasi terhadap publik.
2.      Responsivitas
Responsivitas adalah kemampuan birokrasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa responsivitas ini mengukur daya tanggap birokrasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi, serta tuntutan pengguna jasa. Responsivitas sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik karena hal tersebut merupakan bukti kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat (Dilulio, 1994). Organisasi yang memiliki responsivitas rendah dengan sendirinya memiliki kinerja yang jelek juga (Osborne dan Plastrik, 1997).
3.      Orientasi pada Pelayanan
Orientasi pada pelayanan menunjuk pada seberapa banyak energi birokrasi dimanfaatkan untuk penyelenggarakan pelayanan publik. Sistem pemberian pelayanan yang  baik dapat dilihat dari besarnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh birokrasi secara efektif didayagunakan untuk melayani kepentingan pengguna jasa. Idealnya, segenap kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh aparat birokrasi hanya dicurahkan atau dikonsentrasikan untuk melayani kebutuhan dan kepentingan pengguna jasa. Kemampuan dan sumber daya dari aparat birokrasi sangat diperlukan agar orientasi pada pelayanan dapat dicapai.
4.      Efisiensi Pelayanan
Efisiensi pelayanan adalah perbandingan terbaik antara input dan output pelayanan. Secara ideal, pelayanan akan efisien apabiila birokrasi pelayanan dapat menyediakan input pelayanan, seperti biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat pengguna jasa. Demikian pula dalam sisi output pelayanan, birokrasi, birokrasi secara ideal harus dapat memberikan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dari aspek biaya dan waktu pelayanan. Efisiensi pada sisi input dipergunakan untuk melihat seberapa jauh kemudahan akses publik yang ditawarkan. Akses publik terhadap pelayanan dipandang efisien apabila publik memiliki jaminan atau kepastian menyangkut biaya pelayanan.



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            birokrasi adalah suatu prosedur yang efektis dan efesien yang didasrkan oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah di tetapkan oleh organisasi atau instansi.
            publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan,perundang-undangan.
            Untuk menilai kinerja organisasi publik, antara lain,  yaitu : efisiensi, efektivitas, keadilan, dan daya tanggap. Indikator-indikator yang digunakan untuk menilai kinerja organisasi sangat bervariasi. Secara garis besar, berbagai parameter yang dipergunakan untuk melihat kinerja pelayanan publik dapat dikelompokkan menjadi dua pendekatan. Pendekatan yang pertama melihat kinerja pelayanan publik dari perspektif pemberi layanan dan pendekatan kedua dari,perspektif,pengguna,jasa.



DAFTAR PUSTAKA


Pertimbangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan 
          Publik
Ramli.A, Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
Rahardjo,Adisasmita, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Makassar: PPKED, 2009



SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

My City

Berita Seputar Islam (Islampos)

Berita Seputar Aceh (Serambi Indonesia)