TATA KELOLA
ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG
Disusun oleh:
ILHAM AKBAR
(150802001)
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM – BANDA ACEH, 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Menurut R.Bintarto desa merupakan
perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial,
ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik
dengan daerah lain. Sedangkan Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa
merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di
bawah camat.
Sejauh ini administrasi pemerintahan
desa telah terselenggara cukup lama, namun hal ini masih kurang tertib
administrasi serta terdapat banyak kekurangan dalam kinerjanya. Hal ini dapat
dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK), surat pengantar dan lain sebagainya yang melibatkan
peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa administrasi
hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan, namun sebenarnya administrasi
tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja melainkan segala hal yang berkaitan
dengan proses dan kegiatan pembangunan desa. Administrasi desa dianggap penting
karena merupakan suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengetahui
pelayanan administrasi yang ada di desa, karena masih terdapat banyak
permasalahan di desa yang berkaitan dengan administrasi desa yang dilakukan
untuk memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Landasan Pemerintahan Gampong (desa)
Undang-Undang
Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa
dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan
dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas
Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa,
Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan
Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan
khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Salah satu poin yang
paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk
desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah
alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan
di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka
meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan
dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu,
10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar
Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp.
45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi
ke 72 ribu desa se Indonesia.
2.2.
Sistem Administrasi Gampong (desa)
Syafiie (1997)
mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di
perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat
secara otonom membuat keputusan sendiri, tidak dapat menetapkan Anggaran
Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu
dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Untuk membantu kepala
desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban selaku pimpinan
pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa selaku unsur staf,
dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti:
1.
Kepala Urusan
Administratif (TU).
2.
Kepala Urusan
Keamanan.
3.
Kepala Urusan
Ekonomi.
4.
Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat.
5.
Kepala Urusan
Keuangan.
Apabila kepala desa
berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari
kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah
memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa sampai staf-staf
pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia menerapkan
sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang
lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga tatanan
pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
2.3.
Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Gampong (desa)
Perananan pemerintah
desa dalam melaksankan Good Governance adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi,
kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal
perencanaan,pelaksanaan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan
tata kelola kepemerintahan desa. Dalam rangka membangun good
governance,dalam era reformasi sekarang ini mewujudkan pemerintahan yang baik
(good governance) menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi
keberadaanya dan mutlak terpenuhi. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
meliputi antara lain : akuntabilitas (accountability) yang di artikan sebagai
kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya, keterbukaan dan
transparansi (openness and transparency) dalam arti masyarakat tidak hanya
dapat mengakses suatu kebijakan tetepi juga ikut berperan dalam proses
perumusannya, partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan umum
dan pembangunan.
Pada umumnya good
governance dengan pemerintahan yang bersih. Disini diajukan suatu pemikiran
awal, tentang good governance sebagai paradigma baru administrasi/manajemen
pembangunan. Good Governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang
juga disebut administrasi pembangunan. Administrasi Pembangunan/Manajemen
Pembangunan menempatkan peran pemerintah sentral. Pemerintah menjadi agent of
change dari suatu masyarakat berkembang dalam negara berkembang. Dalam Good
Governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama
sektor usaha/swasta yang berperan dalam governace. Jadi ada penyelenggara
pemerintah, penyelenggara swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat (LSM
misalnya). Ini juga karena perubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan
ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai
regulator dan pelaku pasar. Menjadi bagaimana menciptakan iklim yang konduktif
dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Perananan pemerintah
desa dalam melaksankan Good Governance adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi,
kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal
perencanaan,pelaksanaan pembangunan di desa, khususnya yang berkaitan dengan
tata kelola kepemerintahan desa. Dalam rangka membangun good
governance,dalam era reformasi sekarang ini mewujudkan pemerintahan yang baik
(good governance) menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi
keberadaanya dan mutlak terpenuhi. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
meliputi antara lain : akuntabilitas (accountability) yang di artikan sebagai
kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya, keterbukaan dan
transparansi (openness and transparency) dalam arti masyarakat tidak hanya
dapat mengakses suatu kebijakan tetepi juga ikut berperan dalam proses
perumusannya, partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan umum
dan pembangunan.
3.2.
Saran
Setiap tata kelola organisasis
pemerintahan pada dasarnya adalah sama, baik itu di tingkat nasional, provinsi,
kota/kabupaten, kecamatan, maupun desa, yang membedakan hanya sekala daerah dan
tanggung jawabnya. Jadi diharapkan kepada para administrator penggerak
pemerintahan khususnya pemerintahan gampong (desa) agar dapat menerapkan
prinsip Good Governance.
DATAR PUSTAKA
Diakses tanggal 9 November 2016
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Desa. Diakses tanggal 9 November 2016
http://onnaed.blogspot.co.id/2013/12/makalah-administrasi-pemerintahan-desa.html
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6
TAHUN 2014 TENTANG DESA" (PDF). http://lkbh.uny.ac.id. Diakses tanggal 9 November 2016
1 komentar:
KABAR BAIK!!!
Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Posting Komentar